Meluruskan klaim: "Semua Riwayat Al-Wakidi Adalah Fitnah dan Dusta". Oleh: Ismail Abdullah Lc.

Derajat Al-Wakidi dalam pandangan ulama muhaddisin.

Muhammad bin Umar Al-Wakidi: merupakan salah satu ulama yang memiliki peran penting terkait ragam riwayat yang berkaitan dengan sejarah, dalam hal ini para ulama sepakat bahwa riwayat al-Wakidi adalah hujjah.

وقال أي الذهبي : "وقد تقرر أن الواقدي ضعيف ، يحتاج إليه في الغزوات والتاريخ ، ونورد آثاره من غير احتجاج"  ميزان الاعتدال ( 3 / 662 )

ad-Zahabi berkata: Bahwa al-Wakidi adalah perawi daif sudah menjadi konsensus, kendati demikian terkait peperangan dan sejarah, serta riwayat-riwayat langka darinya yang sifatnya bukan landasan utama, riwayatnya amat dibutuhkan.

Ibnu Hajar al-Atsqolani, di dalam kitab Fathul Bari kerap kali memakai riwayat al-Waqidi untuk menguatkan riwayat lain. Antara lain; Lihat Fathul Bari/ Kitab al-Janaiz/ Bab  Ihdad al-Mar'ah.

وَرَوَى ابْنُ سَعْدٍ فِي تَرْجَمَتِهَا فِي الطَّبَقَاتِ مِنْ وَجْهَيْنِ أَنَّ أَبَا حُمَيْدٍ الْمَذْكُورَ حَضَرَ جِنَازَةَ زَيْنَبَ مَعَ عُمَرَ ، وَحُكِيَ عَنْهُ مُرَاجَعَةٌ لَهُ بِسَبَبِهَا ، وَإِنْ كَانَ فِي إِسْنَادِهِمَا الْوَاقِدِيُّ ، لَكِنْ يُسْتَشْهَدُ بِهِ فِي مِثْلِ هَذَا ، فَانْتَفَى أَنَّ يكَوْنَ هَذَا الْأَخِيرُ الْمُرَادَ

Jadi, Klaim bahwa "Semua riwayat Al-Wakidi adalah dusta, fitnah keji dan tidak bisa dibuat hujjah" adalah klaim tidak berdasar.

Adapun penyematan sebagian ulama yang menyematkan kadzab, La aktubu hadisah, laisa bisyaiin dll, bukan berarti riwayat al-Wakidi adalah riwayat dusta. Likulli ilmin manhajuh!

Setiap fan ilmu memiliki manahij yang sudah lengkap dibukukan oleh ulama kita, terakhir pada abad 500 H. Imam al-Baihaqi, ad-Daruquthni, Khatib al-Bahgdadi, al-Ghozali dan lain-lain.

Para ulama sepakat, bahwa seseorang tidak bisa diklaim sebagai pendusta kecuali memenuhi tiga syarat berikut:
1. Tafarrud/ Hanya dia yang meriwayatkan
2. Tidak ada mutabi atau syawahid
3. Para ulama rijal-tarajim sepakat bahwa perawi terkait adalah pendusta, maka selama para ulama tidak sepakat dalam penyememtan kadzab tidak tepat sasaran.

Jadi, selama masih ada perbedaan pendapat diantara para ulama, maka bisa dipastikan bahwa klaimnya hanya berdasarkan asumsi saja.

Imam Ibnu Hajar menulis sebuah buku yang berjudul; al-Muntaqo Min Maghozi al-Wakidi, dibuku ini Ibnu Hajar mengoreksi riwayat al-wakidi dengan baik, beliau juga menampilkan banyak kesimpulan, antara lain; bahwa riwayat al-Wakidi kerap kali dijadikan syawahid.

Jika diteliti kembali, Imam az-Zahabi juga menyematkan kata "Soduq/ Wa innahu Lasodiq" pada sebagian kitab beliau. Dalam hal ini para ulama memberi kesimpulan bahwa; jika satu ulama berbeda kesimpulan didalam salah satu kitabnya, maka yang di ambil adalah Akhirul Qaulain.

Kesimpulan:
• Ulama sepakat bahwa Riwayat al-Wakidi adalah hujjah dalam hal maghozi was siyar
• "Riwayat al-Wakidi tidak boleh diambil" hanya klaim belaka dan tidak mendasar
• Ibnu Khaldun berkata: Bahwa "Tarikh at-Tobari merupakan salah satu kitab sejarah paling autentik" sehingga bebas dinuqil oleh siapa saja
• Riwayat yang bertentangan dengan akal disebabkan sakralitas term yang ada, sama sekali tidak bisa dijadikan dalih bahwa riwayat terkait adalah riwayat dusta.

Wallahu a'alam

Share jika dirasa bermanfaat untuk anda dan orang lain.

Ismail Abdullah Lc.
Lajaran, Tlokoh, kokop, Bangkalan, Madura

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meninjau Ulang Kritikan Habib Hanif Alatas terhadap fatwa Habib Ali al-Jufri perihal legalitas mengucapkan "Selamat Natal".

Legalitas Hadis Daif Dalam Perspektif al-Bani (Tokoh paling berpengaruh sekte salafi-wahhabi)

Keberadaan dan Kiprah Kaum Perempuan dalam Dunia Pendidikan