Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

Wanita Haid Boleh Membaca al Quran

Kajian Ilmiah MQD (Mauqufah Dalam) PP. Al-Anwar Problematika Hafidzah saat Haid Problem yang terjadi dan dialami para Hafidzah al-Qur’an sebenarnya sangat mudah teratasi dengan cara memahami kerangka perkhilafan yang terjadi antar Ulama’. Dengan begitu, diharapkan seorang Hafidzah akan lebih mudah bijaksana mengambil sikap dengan memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisinya. Kami sadar betul bahwa muraja’ah hafalan al-Qur’an adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan guna mengantisipasi keharaman lupa. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa lupa akan hafalan al-Qur’an hukumnya diharamkan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: « مَا مِنِ امْرِئٍ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَنْسَاهُ إِلاَّ لَقِىَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَجْذَمَ » “Tidak seorangpun yang membaca (mengahafal) al-Qur’an kemudian melupakannya kecuali kelak di hari kiamat ia akan menghadap Allah Azza wa Jalla dalam keadaan berpenyakit lepra” Pada malam selasa kemarin (27/11/2019), forum Mauqufah Dal...

Ragam Pahala Sedekah

Pahala sedekah itu ada lima macam: 1. Sedekah pada orang sehat mampu bekerja, maka pahalanya dibalas 10xlipat 2. Sedekah pada orang buta atau orang yang sedang mendapat cobaan, maka pahalanya satu dibalas 90xlipat 3. Sedekah pada kerabat dekat yang berkebutuhan,  maka pahalanya satu dibalas 900xlipat 4. Sedekah pada orang tua, maka pahalanya dibalas 100.000xlipat 5. Sedekah pada orang faqih atau orang alim/ berilmu, maka pahalanya dibalas 900.000xlipat Sumber: Tadzkirul mustofa, Karya Assuyuthi

Hukum Memberi Zakat Pada Saudara/i Kandung?

Pertanyaan: Apakah boleh memberi zakat pada saudara/i kandung? Jawaban: Boleh, selama masih dalam katagori yang delapan golongan. Catatan: Tiga golongan yang tidak boleh berzakat kepadanya (1) Ayah/ Ibu sederet keatas (2) Anak, cucu sederet kebawah (3) Istri Wallahu a'lam

Zakat Fitrah Atas Nama Orng lain

Pertanyaan: Bolehkah/ sahkah mengelurkan zakat fitrah atas nama orang lain? Jawaban: Boleh dan sah asalkan sudah meminta izin dan tidak sah (atas nama zakat) jika tidak mendapat izin. Jika zakat yang disalurkan belum mendapat izin dari yang di zakati, maka secara otomatis menjadi sedekah. Namun dalam hal ini terdapat pengecualian, yaitu jika orang tua menyalurkan zakat atas nama anaknya yang masih kecil/ belum mukallaf, maka zakatnya sah. Wallahu a'lam