Hukum Memberi Zakat Pada Saudara/i Kandung?

Pertanyaan: Apakah boleh memberi zakat pada saudara/i kandung?

Jawaban: Boleh, selama masih dalam katagori yang delapan golongan.

Catatan: Tiga golongan yang tidak boleh berzakat kepadanya (1) Ayah/ Ibu sederet keatas (2) Anak, cucu sederet kebawah (3) Istri

Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meninjau Ulang Kritikan Habib Hanif Alatas terhadap fatwa Habib Ali al-Jufri perihal legalitas mengucapkan "Selamat Natal".

Legalitas Hadis Daif Dalam Perspektif al-Bani (Tokoh paling berpengaruh sekte salafi-wahhabi)

Keberadaan dan Kiprah Kaum Perempuan dalam Dunia Pendidikan