Zakat Fitrah Atas Nama Orng lain

Pertanyaan: Bolehkah/ sahkah mengelurkan zakat fitrah atas nama orang lain?

Jawaban: Boleh dan sah asalkan sudah meminta izin dan tidak sah (atas nama zakat) jika tidak mendapat izin. Jika zakat yang disalurkan belum mendapat izin dari yang di zakati, maka secara otomatis menjadi sedekah.

Namun dalam hal ini terdapat pengecualian, yaitu jika orang tua menyalurkan zakat atas nama anaknya yang masih kecil/ belum mukallaf, maka zakatnya sah.

Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meninjau Ulang Kritikan Habib Hanif Alatas terhadap fatwa Habib Ali al-Jufri perihal legalitas mengucapkan "Selamat Natal".

Legalitas Hadis Daif Dalam Perspektif al-Bani (Tokoh paling berpengaruh sekte salafi-wahhabi)

Keberadaan dan Kiprah Kaum Perempuan dalam Dunia Pendidikan