Legalitas Hadis Daif Dalam Perspektif al-Bani (Tokoh paling berpengaruh sekte salafi-wahhabi)
Oleh: Ismail Abdallah
Mahasiswa Fakultas Usuluddin
Universitas Al-Azhar, Kairo.
Prolog
Istilah sekte Salafi-Wahabi
bukan lagi hal yang asing di teliga kita, kelompok ini seringkali melakukan
propaganda untuk mempertahankan pahamnya melalui berbagai macam media sosial,
seperti youtube, twitter, facebook dsb.
Kelompok ini juga seringkali membagi-bagikan buku seputar idiologi mereka secara Cuma-Cuma, cenderung
radikal dan mudah menghakimi kelompok lain sebagai
kelompok ahli neraka, ahli bidah dsb, terlepas dari kisah awal munculnya sekte
ini, pada era 20 an, muncullah seorang yang di klaim sebagai pakar Hadis
plus mujaddid/ menghakimi dari
golongan mereka, beliau adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani, lahir di Albania
pada tahun 1914 / 1333 H, beliau dinobatkan sebagai seorang pionir pembaharu
Hadits oleh para pengikutnya sejak abad ke-20 an hingga saat ini.
Lebih dari itu, sekte
ini seringkali menukil atau
mengutip beberapa Hadis dari sahih Bukhari atau sahih Muslim, terlebih Hadis yang lain, yang levelnya di bawah Bukhari dan Muslim, Mereka juga tidak segan-segan mendaifkan
beberapa Hadis yang pernah diriwayatkan oleh
kedua imam tersebut, bahkan berani merubah konsep
yang telah dibangun kokoh oleh para pionir Islam demi mempertahankan keagungan dan menjaga keutuhan wahyu Allah Swt. Di alam semesta ini.
Penulis disini merasa sangat risau jika harus
dihadapkan dengan permasalahan ini, sebab, masalah demikian selalu saja membuat
hati orang awam di ambang kebingungan. Ribuan ulama sudah menulis dan
berusaha menangkal paham sekte ini, mulai dalam bidang Hadis, fikih hingga
sejarah tumbuhnya sekte ini dan gencarnya propaganda yang mereka sebarkan. Oleh
sebab itu, penulis ingin sedikit menyoroti metode yang mereka ambil dalam
bidang Hadis, di tinjau dari sisi manhaj yang telah di bangun oleh para Ulama
salaf hingga khalaf.
Latar belakang masalah
Hadis merupakan sumber paling sakral kedua para penganut agama
Islam yang dibawa oleh Nabi besar
Muhammad Saw. Sebab, sejak
generasi Sahabat, Tabiin dan seterusnya para pemalsu Hadis mulai bermunculan. Memang
benar adanya, bahwa kemunculan Hadis maudu sudah ada sejak era Nabi Muhammad
Saw. Namun masa itu adalah masa keemasan islam, sehingga mudah saja ditepis
oleh Rasulullah Saw. bilamana ada yang menisbathkan sebuah ungkapan atau
tindakan kepada baginda nabi Muhammad Saw. Beda halnya dengan era sahabat dan
tabin. Mereka harus lebih berhati-hati di dalam mengambil Hadis, oleh sebab itu para
pembesar islam mulai serius di dalam mengambil, menulis, hingga pembukuan Hadis.
Membahas Hadis berarti telah
membahas segala hal yang berkaitan dengan Hadis, seperti matan Hadis,
terbilang Hadis sahih, daif atau maudu’. membahas sanad Hadis serta para
perawinya dan lain-lain. Dari sekian banyaknya literatur Hadis, yang paling
tinggi derajat keabsahannya ialah
Hadis yang ditulis oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim. Terlepas dari berbagai ragam
tingkat kesahihan beberapa Hadis,
penulis di sini hanya ingin sedikit fokus pada fenomena yang terjadi sejak awal
abad ke 12 dan terus berlanjut
saat ini, yakni, seputar Legalitas Hadis Daif Dalam Perspektif al-Bani.
Seperti yang pernah penulis singgung di atas,
Hadis terbagi menjadi beberapa bagian, salah satunya adalah Hadis daif, Hadis Daif sendiri adalah
Hadis
yang tidak memenuhi syarat Hadis sahih atau hasan[1]. Keberadaan Hadis daif sangat beraneka ragam, sebab
meninjau dari segala sisi yang sangat erat hubungannya dengan matan Hadis atau para perawinya. Sebagian
Ulama membagi Hadis daif hingga
mencapai 42 macam, dan sebagian yang lain membagi Hadis daif hingga
mencapai 63 macam, bahkan sebagian Ulama yang lain membagi Hadis daif melebihi
jumlah di atas. Lantas bagaimana asal
muasal penyebab terbaginya Hadis daif hingga mencapai angka yang sangat fantastis ini? Saya rasa itu sedikit tidak asing tentang beberapa
faktornya. Namun, penulis di sini akan lebih fokus pada sub judul yang ada dan
beberapa halterkait:
Pertama: Jika
terdapat Hadis yang sanadnya terputus, maka tidak akan lepas dari dua hal:
Terputus secara zhahir atau khafi, dan jika sanadnya terputus secara zhahir maka akan melahirkan empat
pembagian:
1. Hadis mu’allaq
2. Hadis mu’dhal
3. Hadis mursal
Kedua: Jika sanad Hadisnya
terputus secara khafi maka akan terbagi menjadi dua:
1. Hadis mudallas
2. Hadis mursal
khafi.
Ketiga:
Jika syarat adil tidak terpenuhi, seperti
tidak
kuat ingatannya dan terdapat catatan tidak baik pada periwayat, maka akan melahirkan Hadis sebagai berikut:
1.Maudhu’
2. Matruk
3. Muttharib
4. Mungkar mu'dhal
5. Mudraj
6. Maqlub
7. Musahhaf.
Keempat: Jika
Hadisnya hanya diriwayatkan oleh satu orang maka disebut Hadis syadz/
langka.
Kelima:
Jika Hadisnya terdapat cacat baik dari sisi matan atau sanad maka disebut
Hadis mu’allal[3].
Mengingat pembagian di atas bisa kita katakan bahwa status
Hadis daif ini sangat beragam, ada yang boleh
dibuat pijakan atau tendensi
dan ada pula yang ditolak, sesuai metode yang diajarkan oleh para Ulama pakar Hadis yang akan kita bahas. Serta beberapa versi antar satu
ulama dengan yang lain.
Hukum Mengamalkan Hadis daif al-Bani Version
Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani atau Syekh
al-Albani semasa hidupnya dikenal sangat getol mempelajari ilmu Hadis, seperti
menghafal matan Hadis, ilmu Jarhi
wa al-tadil hingga metode tarjih dan semacamnya secara
individu, penguasaan beliau terbilang baik dalam beberapa ilmu yang berkaitan dengan Hadis, namun beliau terbilang sangat lemah di bidang yang lain, seperti ilmu usul al-Hadis, ilmu
fiqih dan lain-lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa beliau tidak memiliki kapasitas yang cukup di
dalam menguraikan Hadis terlebih dalam hal mentarjih Hadis. hal
ini mengidikasikan akan terputusnya mata rantai keilmuan yang sampai pada Rasulullah Saw. Inilah yang membuat beliau memiliki metode sendiri di dalam memilah Hadis, telebih Hadis daif, Beliau menyamakan Hadis daif dengan Hadis maudhu’ dan seringkali bersikukuh menguatkan
pendapatnya di berbagai karyanya.
Berikut beberapa klaim beliau tentang legalitas Hadis daif: “bagaimana bisa keberadaan Hadis daif boleh diamalkan, sementara para Ulama Salaf telah sepakat bahwa status Hadis daif ini bersifat dzanni, sedangkan Nabi sendiri menyatakan bahwa praduga
merupakan suatu kedustaan paling fatal[4],
dan Allah juga pernah menisbatkan hal ini terhadap prilaku umat terdahulu didalam
firmannya: “Mereka
hanya mengikuti dugaan, dan apa yang diinginkan oleh keinginannya, dan Mereka
tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugan itu tidak
berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran”.
(QS. An-Najm: 225)”.
“Merupakan
musibah yang sangat besar dikalangan kaum muslimin sejak priode pertama sebab
tersebarnya Hadis daif dan maudhu, penulis sendiri merasa geram dan
tidak peduli siapapun mereka, bahkan ulama sekalipun, kecuali mereka
orang terpilih, seperti Imam al-Bukhari, Imam Ahmad, Imam Abi Hatim al-Razi
dan sebagianya”[5].
Dalam masalah ini, syekh
al-Bani seakan
menjadi mujtahid sekaligus pembaharu metode dengan modal justifikasi pribadi
di era modern, hal ini dapat kita lihat diberbagai karya-karyanya, dimana
beliau lebih memilih pendapat dan asumsi peribadinya di dalam
menafsiri atau mengotak-atik
Hadis, bahkan
Beliau menganggap para Ulama Salaf termasuk orang-orang yang tasahul (sembrono) di dalam meriwayatkan dan mengambil Hadis
sebagai landasan hukum. Tidak sampai disitu, Syekh al-Bani juga mengklaim bahwa ulama salaf juga
manusia biasa yang bisa saja salah dan bisa juga benar di dalam berijtihad, jadi kalau mereka
demikian mengapa kita tidak?
demikianlah
salah satu klaim Beliau berdasarkan dalil-dalil Alquran dan Hadis yang Beliau tafsiri secara individu.
Dari pernyataan diatas penulis mencoba merangkum beberapa
poin yang yang menggiring Syekh
al-Bani berlaku
menyimpang dari manhaj ulama salaf,
pertama: Disebabkan
minimnya pengetahuan tentang posisi atau kedudukan Ulama Salaf, Beliau menganggap bahwa ulama salaf juga termasuk manusia yang mungkin salah, juga mungkin benar, berdasarkan ungkapan Imam Syafii :“Jika Hadis ini benar maka adalah
pendapatku”. Dalam hal ini, Syekh al-Bani seringkali menafsiri Alquran secara individu, sehingga
kerapkali tafsiran itu sangat jauh dari makna sebenarnya, sebab Beliau tidak menekuni ilmu ushul fiqih
yang notabene ilmu Ushul
Fiqh, matan Hadis juga sanad
Hadis
sangat erat hubungannya, sehingga tidaklah dianggap seorang pakar Hadis, terlebih dianggap seorang mujtahid bagi
orang yang tidak mendalami Ushul Fiqh secara matang, demikian yang diungkapkan Syekh Ma’bad
Abdul Karim pada salah satu seminar di masjid al-Azhar[6].
Kedua: Disebabkan sifat iri atau dengki terhadap Ulama Salaf
selaku kelompok mayoritas seperti yang disabdakan Rasullah Saw. Juga kedudukan
mereka yang dapat dibuktikan oleh sejarah di berbagai literasi islam salaf, khususnya di bidang ilmu Hadis.
Ketiga: Disebabkan oleh keinginan beliau agar memiliki kedudukan
dikalangan umat muslim yang mayoritas berpaham islam sunni, sehingga
beliau tidak segan-segan mengklaim Ulama Salaf sebagai Ulama yang seolah keluar
dari manhaj yang benar, padahal Beliau sendiri masih belum sampai pada
derajat mujtahid karena minimnya ilmu pengetahuan yang Beliau miliki. Tidak
cukup sampai disitu, syekh al-Bani juga tidak segan-segan
mengambil langkah fatal di dalam menyakinkan para pengikutnya dan bahkan melanggar
syariat adalah hal yang lumrah
baginya. Berikut
salah satu metode yang Beliau tawarkan untuk meyakinkan masyarakat terlebih
para pengikutnya:
- Beliau mengklaim bahwa dirinya mampu memilah Hadis yang sahih, daif ataupun maudhu’.
- Beliau menganggap bahwa dirinya mampu mengevaluasi rijal al-Hadis dengan benar dan menganggap Ulama Salaf sebagai orang yang tidak mampu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Tidak satupun kitab atau buku yang otentik
dan dapat dibuat pedoman di bumi kecuali Alquran dan Hadis, sehingga siapapun
yang menulis buku maka tulisannya bisa saja salah selain dua kitab suci diatas.
Beliau juga mengklaim bahwa banyak sekali ditemukan kesalahan di dalam kitab
Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan al-Tirmidzi dan Hadis-Hadis
yang lain, begitu pula di
dalam kita-kitab fikih, yang
dianggap keluar dari pahamnya.
b) Mengklaim Imam al-Suyuthi sebagai orang yang lemah di dalam bidang Hadis.
c) Menganggap Ulama ahli Hadis sebagai orang yang tasahul
di dalam penulisan dan meriwayatkan Hadis,
anatara lain nama ulama yang masuk pada kategori ini ialah Imam al-Tirmidzi, Imam al-Hakim, Imam Ibn Hibban, Imam ibn Khuzaimah, Imam Abi Daud dan masih banyak lagi. Sementara
kita mengetahui
bahwa
Sahih
Bukhari termasuk kategori kutub
al-sittah yang
telah
disepakati ulama dan awam akan keabsahannya, maka tidak heran jika para ulama
berbondong-bondong mensyarahinya, baik dalam bentuk ringkasan ataupun dalam porsi yang berjilid-jilid sesuai kadar
kemampuan atau permintaan para murid-muridnya.
d) Menganggap Ulama Salaf sebagai orang terbelakang dan
dianggap tidak mampu menjaga literasi Islam
secara menyeluruh
dan benar, dengan dalih bahwa di dalam kitab-kitab yang mereka tulis sama
sekali tidak dicantumkan derajat Hadisnya, juga tidak mencantumkan takhrij Hadis dan lain sebagainya.
Dari beberapa uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa hampir
tidak satupun keberadaan Ulama
Salaf yang terbebas dari hujatan dan
klaim Syekh al-Bani ini, “miris get kaan”. Disisi lain
Syekh al-Bani juga mendorong para pengikutnya
untuk leluasa menghakimi hasil ijtihad Ulama salaf, entah klasik ataupun
kontemporer, namun sayangnya, hampir
tidak ditemukan satupun kritik ilmiah dan mendasar atau
mumpuni karena keterbatasan
pengetahuan yang mereka miliki.
“buah jatuh tidak jauh
dari pohonnya”, mungkin
inilah
ungkapan yang tepat
dan layak dinobatkan kepada para
pengikut Salafi
Wahabi
yang gemar membidahkan kelompok lain yang tidak sejalan dengan paham mereka, sehingga tidak heran jika salah salah
satu dari muridnya mengklaim bahwa Syekh
al-Bani adalah
bagian dari Ulama
salaf yang pendapatnya tidak boleh dihujat atau ditentang, bahkan sebagian
dari muridnya mengatakan bahwa:
“Barang siapa yang menentang pendapat Syekh al-Bani berarti telah menentang ulama
salaf, tiada
yang boleh menentang ijtihad
al-Bani
dan murid-muridnya, bahkan seharusnya didukung bukan ditentang”[7],
demikian perkataan mereka
dengan segala bentuk fanatisme buta mengangungkan Syekh al-Bani dan menjatuhkan Ulama’
Salaf Shalih.
Hukum Mengamalkan Hadis Daif Ahli Sunah Version
Setelah berkecimpung di dunia per-Salafian, kali ini
kita akan membahas seputar legalitas Hadis daif
menurut Ahli Sunah. Se-jero pengetahuan saya,
kelompok Ahli
Sunah tidak serta merta menolak Hadis daif seperti kelompok sebelumnya yang
mengklaim dirinya sebagai generasi yang paling salaf
tapi tidak mencerminkan kesalafan yang hakiki.
Berbeda dengan kelompok Ahli sunah, mereka lebih memilih melegalkan Hadis daif
dengan beberapa catatan, yaitu: selama Hadis daif tidak menjelaskan tentang
hukum halal atau haram, juga selama tidak membahas tentang sifat atau
eksistensi Tuhan. Semua Ulama sepakat akan hal ini, salah satunya pernah di
sampaikan oleh Imam Ahmad bin Hambal ketika Beliau di datangi seorang laki-laki
seraya membawakan Hadis daif seputar ketuhanan, sikap Imam Ahmad bin Hambal
justru lebih memilih berpaling dari apa yang dia sampaikan seraya berkata:“ini
adalah Hadis mungkar”[8].
Pendapat Imam Hambali ini merupakan pendapat mayoritas Ulama,
bahkan semua Ulama sepakat kecuali dalam masalah hukum yang sifatnya larangan dan perintah, baik salaf ataupun khalaf,
di antara Ulama yang sejalan dengan pendapat Ahmad bin Hambali tentang
legalitas Hadis daif dapat di jadikan pijakan dengan syarat tertentu adalah pendapat Imam Syafii, Imam Ibn Taimiah, Imam Ibn Qayyim al-Jauziah
dan lain-lain. Demikianlah menurut jumhur Ulama Ahli Hadis. Berikut kerangka kesimpulan tentang
hukum mengamalkan Hadis daif: Hadis daif dapat dijadikan hujah hanya dalam konteks fadailul
amal, atau untuk sebatas motifasi
untuk kebaikan yang tidak ada sangkut pautnya dengan akidah dan hukum syariat.
Dan pendapat ini adalah pendapat mayoritas Ulama seperti Imam Ahmad,
Sufyan al-Tsauri, Abdurrahman bin Mahdi, Abdullah bin Mubarak, Ibnu
abd al-Bar, Imam an-Nawawi, Imam al-Iraqi, Imam as-Sakhawi, Zakaria al-Anshari,
Imam al-Suyuthi dan lain-lain.
2. Hadis daif boleh
di jadikan
hujah di dalam hal apapun. Menggunakan Hadis daif sebagai hujah lebih baik dari
pada kias dengan syarat status Hadisnya tidak terlalu lemah dan tidak ditemukan
diberbagai kitab Hadis manapun, juga tidak bertentangan dengan Hadis-Hadis
sahih, dan subtansi mengamalkannya karena sebatas ihtiat. Pendapat ini
di nisbahkan kepada Imam
Abi Daud, Imam Ahmad dan Imam Ibn Majah.
3. Hadis daif dapat
di buat hujjah dalam segala hal, tanpa melihat sisi akurat atau tidak, dengan
alasan bahwa selemah apapun status Hadis maka bisa jadi benar-benar pernah di
sabdakan oleh Rasulullah Saw. Namun pendapat ini ditolak oleh para Muhaddisin alias
pendapat super daif, sebab
para Ulama sepakat akan larangan penggunaan Hadis
daif sebagai hujah di dalam
masalah akidah seperti yang sudah kita singgung sebelumnya.
4. Hadis daif tidak
boleh di buat hujah dalam bentuk apapun dan dalam hal apapun, sebab keberadaan Alquran dan Hadis sahih yang ada sudah lebih dari cukup
untuk di jadikan
rujukan atau hujah, dan juga, segala hal yang berkaitan dengan agama Islam merupakan bentuk mendekatkan diri
kepada Allah, dan hal itu tidak diberlakukan dalam
Hadis daif. Pendapat ini dinisbahkan kepada Ibnu Sayyid an-Nas dari Imam Yahya bin Ma’in[9].
Menurut hemat saya, pendapat
ke-empat ini
sejalan dengan pendapat Imam
al-Bukhari, dan Imam Muslim, sebagaimana perjalanan para syurrahul Hadis yang berusaha mensyarahkan kedua kitab Hadis tersebut,
hingga para ulama memberi kesimpulan bahwa semua Hadis yang ada didalam kedua
kitab ini dijamin sahih dan menempati derajat paling tinggi jika di bandingkan
dengan Hadis-Hadis yang lain.
Lalu disusul Imam
Ibnu Hazm al-Dzahiri yang mendukung pendapat ke-empat. Namun jika kita telusuri di
berbagai kita-kitab Hadis maka pendapat ini agaknya berbeda dengan pendapat mayoritas Ulama, sebab mereka telah mencantumkan Hadis-Hadis
daif di berbagai karya-karya mereka seperti ilmu fikih dan ushul fikih, bahkan
Imam al-Bukhari sendiri berlaku demikian di dalam kitab
al-Adabul
Mufradnya.
Setelah menyinggung beberapa pendapat ulama tentang hukum mengamalkan Hadis
daif di atas, dari ke-empat
pendapat tersebut yang paling sahih ialah versi jumhur, yakni pendapat yang
pertama. Imam Ibnu
Hajar memaparkan kriteria Hadis daif yang
dapat di amalkan versi jumhur sebagai berikut:
1 Status Hadis
tidak boleh terlalu daif, seperti status Hadis yang diriwayatkan oleh orang
yang biasa berdusta, atau terdapat indikasi dusta pada perawi, atau di ketahui
cacat hafalannya.
2 Status makna
Hadis harus menopang pada hukum Hadis yang sahih.
3 Tidak meyakini
secara pasti saat mengamalkan bahwa Hadis tersebut benar-benar pernah di
sabdakan oleh Nabi, sehingga tidak ada kesan menisbahkan ungkapan kepada Nabi
sementara status sabda tersebut belum jelas ke absahannya.
Sikap ini jelas
bertolak belakang dengan
paham sekte Salafi Wahabi yang berlaku sebaliknya, yakni tasahul
di dalam masalah eksistensi Tuhan dengan mencatut Hadis daif tanpa
menjelaskan status Hadis tersebut secara detail, dan sebaliknya, mereka malah
ketat di dalam masalah hukum ekstrinsik atau
hukum yang bukan pokok. Aneh gak...? oleh sebab itu, langkah yang di
ambil oleh al-Bani menuai banyak kritik baik dari Ulama ahli Hadis yang semasa dengannya dan masih
eksis hingga saat ini, sebab manhaj yang diambil sangat kontradiksi dengan manhaj salaf. Parahnya lagi, al-Bani menganggap Ulama salaf, seperti Imam as-Suyuthi, ibnu Hajar dan bahkan Imam Ahmad bin
Hammal di anggapnya tidak mampu memilah Hadis dengan benar. Hal ini dapat kita
temukan di berbagai bukunya yang kerap kali membantah para pakar Hadis sejak
priode awal hingga saat ini.
Berikut pernyataan para ulama tentang relevansi Hadis
dhaif dan hukum mengamalkannya:
Imam an-Nawawi berkata: “Sudah aku jelaskan sebelumnya
tentang hukum mengamalkan hadis dhaif dalam fadhailul amal, bukan
hal yang berkaitan dengan hukum halam dan haram”. (Majmû’, vol 3, hal.226.). Pendapat
Imam Nawawi ini juga di nuqil oleh Imam ar-Ramli di dalam kitab fatawanya
(Fatâwa ar-Ramli vol 1, hal.17.) juga Imam al-Kurasi di dalam kitabnya (Syarah
al-Khurasyi ‘ala al-Khalil. Vol 1 hal.32.). Imam
Ali al-Qari berkata: “Hadis dhaif itu berlaku di dalam hal fadail amal”.
Pendapat ini senada dengan pendapat Imam al-Laknawi dalam bukunya al-‘ajîbah
al-fadhilah. Demikian pendapat para pakar hadis yang lain, seperti Imam Ibn
Hajar al-Haitami dalam syarah al-Arbain an-Nawawi.
Demikian pendapat para pakar seputar hukum mengamalkan Hadis daif, dan saya kira itu sudah sangat lebih dari cukup untuk
mewakili pendapat ulama yang lain.
dari beberapa pendapat diatas
dapat kita simpulkan bahwa mereka menghukumi secara ijmak, ibarat sebuah
deklarasi yang tidak boleh di rubah oleh regenerasi, sehingga jika ada yang
tidak sepakat atau membuat metode baru maka pendapat itu jelas di anggap keluar
dari ijma Ulama yang sudah paten.
Dan memang benar adanya, ada saja beberapa kelompok kecil
yang keluar dari jumhur
ini, seperti yang telah saya
paparkan sebelumnya.
Dari itulah Ulama salaf maupun khalaf banyak sekali menulis buku atau
risalah yang tujuannya menangkal kelompok yang keluar dari ijma ini, salah
satunya adalah bukuyang ditulis oleh Imam Khatib al-Baghdadi dalam kitabnya al-kifayah
fi al-ilmi al-riwayah juga syekh
Qudais al-Yafii dalam bukunya
hukmu al-Amal bi al-Hadîs adh-dhaîf ‘Inda al-Muhadditsîn wa al-Fuqaha.
Setelah kita lihat beberapa Pendapat Ulama di atas, rupanya bukan
berarti setiap Hadis daif dapat kita ambil atau kita amalkan, karena beberapa
poin penting yang perlu menjadi catatan ialah bahwa
Hadis daif yang dimaksud adalah Hadis daif yang sudah di sepakati akan
kedaifannya, bukan Hadis daif yang masih mukhtalaf akan kedaifannya,
sebab Hadis daif yang hukumnya masih berlatar belakang mukhtalaf
dalam satu kasus, bisa jadi derajat hukum hadis terkait
naik derajatnya dalam kesempatan yang lain[10], tergantung
hasil ijtihad sang pakar
Hadis individu.
Dalam
hal ini juga dapat kita
petik sebuah
kesimpulan lebih inten lagi yaitu, bahwa
hukum mengamalkan Hadis daif terdapat tiga versi,
pertama: Boleh
diamalkan secara mutlaq.
Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abi Daud dengan alasan bahwa kebradaan Hadis
daif lebih layak diamalkan dan lebih kuat statusnya dari pada pendapat Ulama,
namun Pendapat ini menuai banyak kontroversi di kalangan
para Muhadditsin sebab kesan terkesan tidak ada syarat apapun untuk
mengamalkan, terlalu fulgar dan universal. Kecuali
jika yang di kehendaki ole kedua Imam tersebut adalah Hadis
yang tidak sampai pada derajat hadis palsu, terlepas dari pembagian Hadis
versi Mutaqoddimin dan Mutaakhirin.
sebab Imam Ahmad
hanya membagi Hadis menjadi dua bagian saja, sahih dan daif.
kedua:
tidak
boleh diamalkan secara mutlak,
pendapat kedua ini dinisbahkan kepada Imam al-Bukhari,
hal ini berdasarkan Hadis yang Beliau tulis yakni Sahih
al-Bukhari nyaris sempurna, demikian dapat dibuktikan oleh ketatnya
Imam
al-Bukhari di dalam memilah Hadis beserta
syaratnya. kasus ini dapat kita temukan di berbagai kitab Hadis
tentang manhaj Imam Bukhari di dalam memilah Hadis
Nabi,
kalaupun kita temukan sebagian Hadis yang nampak
munqathi’(terputus sanadnya) Imam
Bukhari
akan mengulang Hadis tersebut pada bab berikutnya secara muttashil
sehingga yang tadinya terkesan daif akan naik derajatnya.
Tentu ini merupakan salah satu isyarat akan ketatnya Imam
Bukhari
di dalam memilah Hadis. Klaim
ini adalah pernyataan Imam al-Qasimi dan Imam al-Kaustsari. Namun, pernyataan ini dibantah oleh syekh Abd al-Fattah
Abu
Ghuddah
dari kalangan muhaddis era moderen, dalam perspektif beliau pernyatan kedua
imam ini tidak benar dengan bukti bahwa banyak mahakarya Imam
al-Bukhari yang merangkum kumpulan Hadis
Daif,
hal ini membuktikan bahwa Imam al-Bukhari pun tidak seketat apa yang di asumsikan kedua
ulama tersebut tentang hukum mengamalakan Hadis
daif.
ketiga: Boleh
diamalkan dengan beberapa syarat. Pendapat ini adalah
mendapat mayoritas Ulama, alasan mereka
sangat mendasar ialah bahwa Hadis
daif ini bukan berarti mengamalkan Hadis yang palsu sehingga terkesan mengamalkan hal yang tidak pernah disampaikan oleh Nabi,
oleh karenanya para pemeluk pendapat ke-tiga ini memberi beberapa syarat
sehingga layak untuk di amalkan seperti yang sudah ingsun sampaikan
sebelumnya[11].
Epilog
Dari pemaparan di atas,
nampaknya sudah lebih dari cukup untuk mengetahui perbandingan seputar
legalitas Hadis antara al-Bani dan Ahli sunnah dalam perspektif ulama salaf. Di
sisi lain, kita juga dapat mengambil kesimpulan bahwa, begitu besar pengaruh
sebuah opini atau kesimpulan yang dituangkan di kalangan masyarakat awam,
terlebih lagi jika hal ini di lakukan oleh seorang tokoh masyarakat yang tidak
tau-menau tentang bahaya propaganda paham salafi wahabi ini.
Sehinggapara masyarakat awan menganggap bahwa sekte ini terbilang lurus dan
pantas diterima atau bahkan disebar-luaskan.
Dan lagi, ada beberapa
syarat yang di
tawarkan oleh para Ulama
salaf tentang legalitas Hadis
daif, tidak serta merta Hadis
daif itu boleh kita Comot kemudian kita amalkan. Dan kita juga dapat menarik benang merah, bahwa definisi
Hadis daif sendiri ada banyak versi. Pada masa Imam ahmad belum ada istilah
Hadis hasan hingga datangnya Imam al-Tirmidzi, beliau adalah ahli Hadis pertama
yang mencetuskan istilah Hasan ini. Dan juga terdapat beberapa tahapan metode
khusus yang harus di lalui untuk sampai pada derajat ahli tarjih, karena
jika tahapan-tahapan itu tidak diarungi dengan benar maka nantinya akan
mengahsilkan kesimpulan yang sangat meresahkan dan berakibat fatal, seperti
petikan langkah yang di ambil oleh al-Bani
dan al-Utsaimin
di atas yang kerapkali mengklaim tidak
senonoh terhadap para Ulama
ahli Hadis yang
kredibelitasnya sudah tidak di ragukan lagi. Wallahu a’lam.
Daftar Pustaka
1. As-Suyuthi Jalal ad-Din Al-Hafizh , Tadrîb ar-Râwi, Dar- al-Hadis, Kairo.
2. Dr. Hakim Luqman Indonesia , Imdâd
al-Mughîs, Dar as-Shalih, Kairo.
3. Muhammad muhammad Ibrahim Usamah, at-Tuhfah
al-Wafiah bi Syarhi al-Manzûmah
al-Baiqûniyah, Maktabah al-Iman,Kairo.
4. Dr. Mahmud Risywan al-Rad ala Khawârij al-‘Ashr, Dar
al-Muqattam, Kairo.
5. Dr. Mazid‘ Abd al-Basith Ali,as-Syekh al-Bani Baina al-Hadîst wa al-Fiqhi, Maktabah
al-jami’ah al-Azhariyah.
6. ‘Ilyan Hamd wa Musthafa al-Hanbali,
Al-Sâdah al-Hanabilah wakhtilafuhum ma’a
as-Salafiyah al-Mu’âshirah,Dar an-Nur al-Mubin.
7. Al-Yafii bin Saleh Qadis Abd al-Fattah , Hukmu al-Amalbi al-Hadits adh-Dhaif ‘Inda al-Muhadditsin wa al-Fuqaha’, Dar An-nur al-Mubin, Yordan.
8. Al-Yafii bin Saleh Qadis Abd al-Fattah, al-Tamadzhub, Dar al-Shalah, Kairo.
9. Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, al-Israiliyyat wa al-Almauduat
fi Kutub al-Tafsir, Maktabah Sunnah, Kairo.
10. al-Syuhruzi Abu Umar Utsman bin Abdurrahman,
Ulum al-Hadis li Ibn al-Salah, dar al-fikr Bairut, Lebanon.
[1] Al-Hafizh Jalal ad-Din as-Suyuthi, Tadrîb ar-Râwi, Dar- al-Hadis, Kairo, cet 10, vol 1. hlm.141.
[2] Dr. Luqman Hakim Indonesia , Imdâd al-Mughîs, Dar as-Shalih, Kairo,
cet 2, hlm. 62.
[3] Usamah Ibrahim Muhammad muhammad, at-Tuhfah
al-Wafiah bi Syarhi al-Manzûmah
al-Baiqûniyah, Maktabah al-Iman,Kairo, cet 1, hal.34-35.
[7] Dr. ‘Ali Abd al-Basith Mazid,as-Syekh al-Bani Baina al-Hadîst wa al-Fiqhi, Maktabah
al-jami’ah al-Azhariyah,hal.5-6.
[8] Musthafa Hamd wa ‘Ilyan al-Hanbali,
Al-Sâdah al-Hanabilah wakhtilafuhum ma’a
as-Salafiyah al-Mu’âshirah,Dar an-Nur al-Mubin, hal.351. Hadis mungkar adalah Hadis yang terdapat
cacat pada periwayatnya , atau tingkat hafalan perawi di bawah standar, atau
sebab di ketahui fasiq(Usamah Ibrahim Muhammad muhammad, op. cit, hal.139.)
[10] Abd al-Fattah bin Saleh Qadis al-Yafii, Hukmu
al-Amalbi al-Hadits adh-Dhaif ‘Inda al-Muhadditsin wa al-Fuqaha’, Dar An-nur al-Mubin, Urdun, cet 1, 2016,hal.5.
[11] Abd al-Fattah bin Saleh Qadis al-Yafii, al-Tamadzhub, Dar ash-Shalah, Kairo, cet 4, 2017, hal.282.

Komentar