Legalitas Hadis Daif Dalam Perspektif al-Bani (Tokoh paling berpengaruh sekte salafi-wahhabi)


Oleh: Ismail Abdallah
Mahasiswa Fakultas Usuluddin
Universitas Al-Azhar, Kairo.

Prolog

Istilah sekte Salafi-Wahabi bukan lagi hal yang asing di teliga kita, kelompok ini seringkali melakukan propaganda untuk mempertahankan pahamnya melalui berbagai macam media sosial, seperti youtube, twitter, facebook dsb. Kelompok ini juga seringkali membagi-bagikan buku seputar idiologi mereka secara Cuma-Cuma, cenderung radikal dan mudah menghakimi kelompok lain sebagai kelompok ahli neraka, ahli bidah dsb, terlepas dari kisah awal munculnya sekte ini, pada era 20 an, muncullah seorang yang di klaim sebagai pakar Hadis plus mujaddid/ menghakimi dari golongan mereka, beliau adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani, lahir di Albania pada tahun 1914 / 1333 H, beliau dinobatkan sebagai seorang pionir pembaharu Hadits oleh para pengikutnya sejak abad ke-20 an hingga saat ini.

Lebih dari itu, sekte ini seringkali menukil atau mengutip beberapa Hadis dari sahih Bukhari atau sahih Muslim, terlebih Hadis yang lain, yang levelnya di bawah Bukhari dan Muslim, Mereka juga tidak segan-segan mendaifkan beberapa Hadis yang pernah diriwayatkan oleh kedua imam tersebutbahkan berani merubah konsep yang telah dibangun kokoh oleh para pionir Islam demi mempertahankan keagungan dan menjaga keutuhan wahyu Allah Swt. Di alam semesta ini.

Penulis disini merasa sangat risau jika harus dihadapkan dengan permasalahan ini, sebab, masalah demikian selalu saja membuat hati orang awam di ambang kebingungan. Ribuan ulama sudah menulis dan berusaha menangkal paham sekte ini, mulai dalam bidang Hadis, fikih hingga sejarah tumbuhnya sekte ini dan gencarnya propaganda yang mereka sebarkan. Oleh sebab itu, penulis ingin sedikit menyoroti metode yang mereka ambil dalam bidang Hadis, di tinjau dari sisi manhaj yang telah di bangun oleh para Ulama salaf hingga khalaf.

Latar belakang masalah

Hadis merupakan sumber paling sakral kedua para penganut agama Islam yang dibawa oleh Nabi besar Muhammad Saw. Sebab, sejak generasi Sahabat, Tabiin dan seterusnya para pemalsu Hadis mulai bermunculan. Memang benar adanya, bahwa kemunculan Hadis maudu sudah ada sejak era Nabi Muhammad Saw. Namun masa itu adalah masa keemasan islam, sehingga mudah saja ditepis oleh Rasulullah Saw. bilamana ada yang menisbathkan sebuah ungkapan atau tindakan kepada baginda nabi Muhammad Saw. Beda halnya dengan era sahabat dan tabin. Mereka harus lebih berhati-hati di dalam mengambil Hadis, oleh sebab itu para pembesar islam mulai serius di dalam mengambil, menulis, hingga pembukuan Hadis.

Membahas Hadis berarti telah membahas segala hal yang berkaitan dengan Hadis, seperti matan Hadis, terbilang Hadis sahih, daif atau maudu. membahas sanad Hadis serta para perawinya dan lain-lain. Dari sekian banyaknya literatur Hadis, yang paling tinggi derajat keabsahannya ialah Hadis yang ditulis oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Terlepas dari berbagai ragam tingkat kesahihan beberapa Hadis, penulis di sini hanya ingin sedikit fokus pada fenomena yang terjadi sejak awal abad ke 12 dan terus berlanjut saat ini, yakni, seputar Legalitas Hadis Daif Dalam Perspektif al-Bani.

Seperti yang pernah penulis singgung di atas, Hadis terbagi menjadi beberapa bagian, salah satunya adalah Hadis daif, Hadis Daif sendiri adalah Hadis yang tidak memenuhi syarat Hadis sahih atau hasan[1]. Keberadaan Hadis daif sangat beraneka ragam, sebab meninjau dari segala sisi yang sangat erat hubungannya dengan matan Hadis atau para perawinya. Sebagian Ulama membagi Hadis daif hingga mencapai 42 macam, dan sebagian yang lain membagi Hadis daif hingga mencapai 63 macam, bahkan sebagian Ulama yang lain membagi Hadis daif melebihi jumlah di atas. Lantas  bagaimana asal muasal penyebab terbaginya Hadis daif hingga mencapai angka yang sangat fantastis ini? Saya rasa itu sedikit tidak asing tentang beberapa faktornya. Namun, penulis di sini akan lebih fokus pada sub judul yang ada dan beberapa halterkait:

Pertama: Jika terdapat Hadis yang sanadnya terputus, maka tidak akan lepas dari dua hal: Terputus secara zhahir atau khafi, dan jika sanadnya terputus secara zhahir maka akan melahirkan empat pembagian:
1. Hadis muallaq
2. Hadis mudhal
3. Hadis mursal
4. Hadis munqathi’[2].

Kedua: Jika sanad Hadisnya terputus secara khafi maka akan terbagi menjadi dua:
1. Hadis mudallas
2. Hadis mursal khafi.

Ketiga: Jika syarat adil tidak terpenuhi, seperti tidak kuat ingatannya dan terdapat catatan tidak baik pada periwayat, maka akan melahirkan Hadis sebagai berikut:
1.Maudhu
2. Matruk
3. Muttharib
4. Mungkar mu'dhal
5. Mudraj
6. Maqlub
7. Musahhaf.

Keempat: Jika Hadisnya hanya diriwayatkan oleh satu orang maka disebut Hadis syadz/ langka. 

Kelima: Jika Hadisnya terdapat cacat baik dari sisi matan atau sanad maka disebut Hadis muallal[3]. Mengingat pembagian di atas bisa kita katakan bahwa status Hadis daif ini sangat beragam, ada yang boleh dibuat pijakan atau tendensi dan ada pula yang ditolak, sesuai metode yang diajarkan oleh para Ulama pakar Hadis yang akan kita bahas. Serta beberapa versi antar satu ulama dengan yang lain.

Hukum Mengamalkan Hadis daif al-Bani Version

Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani atau Syekh al-Albani semasa hidupnya dikenal sangat getol mempelajari ilmu Hadis, seperti menghafal matan Hadis, ilmu Jarhi wa al-tadil hingga metode tarjih dan semacamnya secara individu, penguasaan beliau terbilang baik dalam beberapa ilmu yang berkaitan dengan Hadis, namun beliau terbilang sangat lemah di bidang yang lain, seperti ilmu usul al-Hadis, ilmu fiqih dan lain-lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa beliau tidak memiliki kapasitas yang cukup di dalam menguraikan Hadis terlebih dalam hal mentarjih Hadis. hal ini mengidikasikan akan terputusnya mata rantai keilmuan yang sampai pada Rasulullah Saw. Inilah yang membuat beliau memiliki metode sendiri di dalam memilah Hadis, telebih Hadis daif, Beliau menyamakan Hadis daif dengan Hadis maudhu dan seringkali bersikukuh menguatkan pendapatnya di berbagai karyanya.

Berikut beberapa klaim beliau tentang legalitas Hadis daif: “bagaimana bisa keberadaan Hadis daif boleh diamalkan, sementara para Ulama Salaf telah sepakat bahwa status Hadis daif ini bersifat dzanni, sedangkan Nabi sendiri menyatakan bahwa praduga merupakan suatu kedustaan paling fatal[4], dan Allah juga pernah menisbatkan hal ini terhadap prilaku umat terdahulu didalam firmannya: Mereka hanya mengikuti dugaan, dan apa yang diinginkan oleh keinginannya, dan Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran”. (QS. An-Najm: 225)”.

Merupakan musibah yang sangat besar dikalangan kaum muslimin sejak priode pertama sebab tersebarnya Hadis daif dan maudhu, penulis sendiri merasa geram dan tidak peduli siapapun mereka, bahkan ulama sekalipun, kecuali mereka orang terpilih, seperti Imam al-Bukhari, Imam Ahmad, Imam Abi Hatim al-Razi dan sebagianya[5].

Dalam masalah ini, syekh al-Bani seakan menjadi mujtahid sekaligus pembaharu metode dengan modal justifikasi pribadi di era modern, hal ini dapat kita lihat diberbagai karya-karyanya, dimana beliau lebih memilih pendapat dan asumsi  peribadinya di dalam menafsiri atau mengotak-atik Hadis, bahkan Beliau menganggap para Ulama Salaf termasuk orang-orang yang tasahul (sembrono) di dalam meriwayatkan dan mengambil Hadis sebagai landasan hukum. Tidak sampai disitu, Syekh al-Bani juga mengklaim bahwa ulama salaf juga manusia biasa yang bisa saja salah dan bisa juga benar di dalam berijtihad, jadi kalau mereka demikian mengapa kita tidak? demikianlah salah satu klaim Beliau berdasarkan dalil-dalil Alquran dan Hadis yang Beliau tafsiri secara individu.

Dari pernyataan diatas penulis mencoba merangkum beberapa poin yang yang menggiring Syekh al-Bani berlaku menyimpang dari manhaj ulama salaf,
pertama: Disebabkan minimnya pengetahuan tentang posisi atau kedudukan Ulama Salaf, Beliau menganggap bahwa ulama salaf juga termasuk manusia yang mungkin salah, juga mungkin benar, berdasarkan ungkapan Imam Syafii :“Jika Hadis ini benar maka adalah pendapatku”. Dalam hal ini, Syekh al-Bani seringkali menafsiri Alquran secara individu, sehingga kerapkali tafsiran itu sangat jauh dari makna sebenarnya, sebab Beliau tidak menekuni ilmu ushul fiqih yang notabene ilmu Ushul Fiqh, matan Hadis juga sanad Hadis sangat erat hubungannya, sehingga tidaklah dianggap seorang pakar Hadis, terlebih dianggap seorang mujtahid bagi orang yang tidak mendalami Ushul Fiqh secara matang,  demikian yang diungkapkan Syekh Mabad Abdul Karim pada salah satu seminar di masjid al-Azhar[6].

Kedua: Disebabkan sifat iri atau dengki terhadap Ulama Salaf selaku kelompok mayoritas seperti yang disabdakan Rasullah Saw. Juga kedudukan mereka yang dapat dibuktikan oleh sejarah di berbagai literasi islam salaf, khususnya di bidang ilmu Hadis.

Ketiga: Disebabkan oleh keinginan beliau agar memiliki kedudukan dikalangan umat muslim yang mayoritas berpaham islam sunni, sehingga beliau tidak segan-segan mengklaim Ulama Salaf sebagai Ulama yang seolah keluar dari manhaj yang benar, padahal Beliau sendiri masih belum sampai pada derajat mujtahid karena minimnya ilmu pengetahuan yang Beliau miliki. Tidak cukup sampai disitu, syekh al-Bani juga tidak segan-segan mengambil langkah fatal di dalam menyakinkan para pengikutnya dan bahkan melanggar syariat adalah hal yang lumrah baginya. Berikut salah satu metode yang Beliau tawarkan untuk meyakinkan masyarakat terlebih para pengikutnya:
  • Beliau mengklaim bahwa dirinya mampu memilah Hadis yang sahih, daif ataupun maudhu’.
  • Beliau menganggap bahwa dirinya mampu mengevaluasi rijal al-Hadis dengan benar dan menganggap Ulama Salaf sebagai orang yang tidak mampu melakukan hal-hal sebagai berikut:

a)   Tidak satupun kitab atau buku yang otentik dan dapat dibuat pedoman di bumi kecuali Alquran dan Hadis, sehingga siapapun yang menulis buku maka tulisannya bisa saja salah selain dua kitab suci diatas. Beliau juga mengklaim bahwa banyak sekali ditemukan kesalahan di dalam kitab Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan al-Tirmidzi dan Hadis-Hadis yang lain, begitu pula di dalam kita-kitab fikih, yang dianggap keluar dari pahamnya.
b)   Mengklaim Imam al-Suyuthi sebagai orang yang lemah di dalam bidang Hadis.
c)  Menganggap Ulama ahli Hadis sebagai orang yang tasahul di dalam penulisan dan meriwayatkan Hadis, anatara lain nama ulama yang masuk pada kategori  ini ialah Imam al-Tirmidzi, Imam al-Hakim, Imam Ibn Hibban, Imam ibn Khuzaimah, Imam Abi Daud dan masih banyak lagi. Sementara kita mengetahui bahwa Sahih Bukhari termasuk kategori kutub al-sittah yang telah disepakati ulama dan awam akan keabsahannya, maka tidak heran jika para ulama berbondong-bondong mensyarahinya, baik dalam bentuk ringkasan ataupun dalam porsi yang berjilid-jilid sesuai kadar kemampuan atau permintaan para murid-muridnya.
d)  Menganggap Ulama Salaf sebagai orang terbelakang dan dianggap tidak mampu menjaga literasi Islam secara menyeluruh dan benar, dengan dalih bahwa di dalam kitab-kitab yang mereka tulis sama sekali tidak dicantumkan derajat Hadisnya, juga tidak mencantumkan takhrij Hadis dan lain sebagainya.

Dari beberapa uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa hampir tidak satupun keberadaan Ulama Salaf yang terbebas dari hujatan dan klaim Syekh al-Bani ini, “miris get kaan”. Disisi lain Syekh al-Bani juga mendorong para pengikutnya untuk leluasa menghakimi hasil ijtihad Ulama salaf, entah klasik ataupun kontemporer, namun sayangnya,  hampir tidak ditemukan satupun kritik ilmiah dan mendasar atau mumpuni karena keterbatasan pengetahuan yang mereka miliki.

“buah jatuh tidak jauh dari pohonnya”, mungkin inilah ungkapan yang tepat dan layak dinobatkan kepada para pengikut Salafi Wahabi yang gemar membidahkan kelompok lain yang tidak sejalan dengan paham mereka, sehingga tidak heran jika salah salah satu dari muridnya mengklaim bahwa Syekh al-Bani adalah bagian dari Ulama salaf yang pendapatnya tidak boleh dihujat atau ditentang, bahkan sebagian dari muridnya mengatakan bahwa: “Barang siapa yang menentang pendapat Syekh al-Bani berarti telah menentang ulama salaf, tiada yang boleh menentang ijtihad al-Bani dan murid-muridnya, bahkan seharusnya didukung bukan ditentang”[7], demikian perkataan mereka dengan segala bentuk fanatisme buta mengangungkan Syekh al-Bani dan menjatuhkan Ulama’ Salaf Shalih.

Hukum Mengamalkan Hadis Daif Ahli Sunah Version

Setelah berkecimpung di dunia per-Salafian, kali ini kita akan membahas seputar legalitas Hadis daif menurut Ahli Sunah. Se-jero pengetahuan saya, kelompok Ahli Sunah tidak serta merta menolak Hadis daif seperti kelompok sebelumnya yang mengklaim dirinya sebagai generasi yang paling salaf tapi tidak mencerminkan kesalafan yang hakiki.

Berbeda dengan kelompok Ahli sunah, mereka lebih memilih melegalkan Hadis daif dengan beberapa catatan, yaitu: selama Hadis daif tidak menjelaskan tentang hukum halal atau haram, juga selama tidak membahas tentang sifat atau eksistensi Tuhan. Semua Ulama sepakat akan hal ini, salah satunya pernah di sampaikan oleh Imam Ahmad bin Hambal ketika Beliau di datangi seorang laki-laki seraya membawakan Hadis daif seputar ketuhanan, sikap Imam Ahmad bin Hambal justru lebih memilih berpaling dari apa yang dia sampaikan seraya berkata:“ini adalah Hadis mungkar”[8]. 

Pendapat Imam Hambali ini merupakan pendapat mayoritas Ulama, bahkan semua Ulama sepakat kecuali dalam masalah hukum yang sifatnya larangan dan perintah, baik salaf ataupun khalaf, di antara Ulama yang sejalan dengan pendapat Ahmad bin Hambali tentang legalitas Hadis daif dapat di jadikan pijakan dengan syarat tertentu adalah pendapat Imam Syafii, Imam Ibn Taimiah, Imam Ibn Qayyim al-Jauziah dan lain-lain. Demikianlah menurut jumhur Ulama Ahli Hadis. Berikut kerangka kesimpulan tentang hukum mengamalkan Hadis daif: Hadis daif dapat dijadikan hujah hanya dalam konteks fadailul amal, atau untuk sebatas motifasi untuk kebaikan yang tidak ada sangkut pautnya dengan akidah dan hukum syariat. Dan pendapat ini adalah pendapat mayoritas Ulama seperti Imam Ahmad, Sufyan al-Tsauri, Abdurrahman bin Mahdi, Abdullah bin Mubarak, Ibnu abd al-Bar, Imam an-Nawawi, Imam al-Iraqi, Imam as-Sakhawi, Zakaria al-Anshari, Imam al-Suyuthi dan lain-lain.

2.    Hadis daif boleh di jadikan hujah di dalam hal apapun. Menggunakan Hadis daif sebagai hujah lebih baik dari pada kias dengan syarat status Hadisnya tidak terlalu lemah dan tidak ditemukan diberbagai kitab Hadis manapun, juga tidak bertentangan dengan Hadis-Hadis sahih, dan subtansi mengamalkannya karena sebatas ihtiat. Pendapat ini di nisbahkan kepada Imam Abi Daud, Imam Ahmad dan Imam Ibn Majah.

3.   Hadis daif dapat di buat hujjah dalam segala hal, tanpa melihat sisi akurat atau tidak, dengan alasan bahwa selemah apapun status Hadis maka bisa jadi benar-benar pernah di sabdakan oleh Rasulullah Saw. Namun pendapat ini ditolak oleh para Muhaddisin alias pendapat super daif, sebab para Ulama sepakat akan larangan penggunaan Hadis daif sebagai hujah di dalam masalah akidah seperti yang sudah kita singgung sebelumnya.

4.  Hadis daif tidak boleh di buat hujah dalam bentuk apapun dan dalam hal apapun, sebab keberadaan Alquran dan Hadis sahih yang ada sudah lebih dari cukup untuk di jadikan rujukan atau hujah, dan juga, segala hal yang berkaitan dengan agama Islam merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah,  dan hal itu tidak diberlakukan dalam Hadis daif. Pendapat ini dinisbahkan kepada Ibnu Sayyid an-Nas dari Imam Yahya bin Ma’in[9].

Menurut hemat saya, pendapat ke-empat ini sejalan dengan pendapat Imam al-Bukhari, dan Imam Muslim, sebagaimana perjalanan para syurrahul Hadis yang berusaha mensyarahkan kedua kitab Hadis tersebut, hingga para ulama memberi kesimpulan bahwa semua Hadis yang ada didalam kedua kitab ini dijamin sahih dan menempati derajat paling tinggi jika di bandingkan dengan Hadis-Hadis yang lain.

Lalu disusul Imam Ibnu Hazm al-Dzahiri yang mendukung pendapat ke-empat. Namun jika kita telusuri di berbagai kita-kitab Hadis maka pendapat ini agaknya berbeda dengan pendapat mayoritas Ulama, sebab mereka telah mencantumkan Hadis-Hadis daif di berbagai karya-karya mereka seperti ilmu fikih dan ushul fikih, bahkan Imam al-Bukhari sendiri berlaku demikian di dalam kitab al-Adabul Mufradnya. Setelah menyinggung beberapa pendapat ulama tentang hukum mengamalkan Hadis daif di atas, dari ke-empat pendapat tersebut yang paling sahih ialah versi jumhur, yakni pendapat yang pertama. Imam Ibnu Hajar memaparkan kriteria Hadis daif yang dapat di amalkan versi jumhur sebagai berikut:
1   Status Hadis tidak boleh terlalu daif, seperti status Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang biasa berdusta, atau terdapat indikasi dusta pada perawi, atau di ketahui cacat  hafalannya.
2       Status makna Hadis harus menopang pada hukum Hadis yang sahih.
   Tidak meyakini secara pasti saat mengamalkan bahwa Hadis tersebut benar-benar pernah di sabdakan oleh Nabi, sehingga tidak ada kesan menisbahkan ungkapan kepada Nabi sementara status sabda tersebut belum jelas ke absahannya.

Sikap ini jelas bertolak belakang dengan paham sekte Salafi Wahabi yang berlaku sebaliknya, yakni tasahul di dalam masalah eksistensi Tuhan dengan mencatut Hadis daif tanpa menjelaskan status Hadis tersebut secara detail, dan sebaliknya, mereka malah ketat di dalam masalah hukum ekstrinsik atau hukum yang bukan pokok. Aneh gak...? oleh sebab itu, langkah yang di ambil oleh al-Bani menuai banyak kritik baik dari Ulama ahli Hadis yang semasa dengannya dan masih eksis hingga saat ini, sebab manhaj yang diambil sangat kontradiksi dengan manhaj salaf. Parahnya lagi, al-Bani menganggap Ulama salaf, seperti Imam as-Suyuthi, ibnu Hajar dan bahkan Imam Ahmad bin Hammal di anggapnya tidak mampu memilah Hadis dengan benar. Hal ini dapat kita temukan di berbagai bukunya yang kerap kali membantah para pakar Hadis sejak priode awal hingga saat ini.

Berikut pernyataan para ulama tentang relevansi Hadis dhaif dan hukum mengamalkannya: Imam an-Nawawi berkata: “Sudah aku jelaskan sebelumnya tentang hukum mengamalkan hadis dhaif dalam fadhailul amal, bukan hal yang berkaitan dengan hukum halam dan haram”. (Majmû’, vol 3, hal.226.). Pendapat Imam Nawawi ini juga di nuqil oleh Imam ar-Ramli di dalam kitab fatawanya (Fatâwa ar-Ramli vol 1, hal.17.) juga Imam al-Kurasi di dalam kitabnya (Syarah al-Khurasyi ‘ala al-Khalil. Vol 1 hal.32.). Imam Ali al-Qari berkata: “Hadis dhaif itu berlaku di dalam hal fadail amal”. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam al-Laknawi dalam bukunya al-‘ajîbah al-fadhilah. Demikian pendapat para pakar hadis yang lain, seperti Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam syarah al-Arbain an-Nawawi.

Demikian pendapat para pakar seputar hukum mengamalkan Hadis daif, dan saya kira itu sudah sangat lebih dari cukup untuk mewakili pendapat ulama yang lain. dari beberapa pendapat diatas dapat kita simpulkan bahwa mereka menghukumi secara ijmak, ibarat sebuah deklarasi yang tidak boleh di rubah oleh regenerasi, sehingga jika ada yang tidak sepakat atau membuat metode baru maka pendapat itu jelas di anggap keluar dari ijma Ulama yang sudah paten. Dan memang benar adanya, ada saja beberapa kelompok kecil yang keluar dari jumhur ini, seperti yang telah saya paparkan sebelumnya.

Dari itulah Ulama salaf maupun khalaf banyak sekali menulis buku atau risalah yang tujuannya menangkal kelompok yang keluar dari ijma ini, salah satunya adalah bukuyang ditulis oleh Imam Khatib al-Baghdadi dalam kitabnya al-kifayah fi al-ilmi al-riwayah juga syekh Qudais al-Yafii dalam bukunya hukmu al-Amal bi al-Hadîs adh-dhaîf ‘Inda al-Muhadditsîn wa al-Fuqaha.

Setelah kita lihat beberapa Pendapat Ulama di atas, rupanya bukan berarti setiap Hadis daif dapat kita ambil atau kita amalkan, karena beberapa poin penting yang perlu menjadi catatan ialah bahwa Hadis daif yang dimaksud adalah Hadis daif yang sudah di sepakati akan kedaifannya, bukan Hadis daif yang masih mukhtalaf akan kedaifannya, sebab Hadis daif yang hukumnya masih berlatar belakang mukhtalaf dalam satu kasus, bisa jadi derajat hukum hadis terkait naik derajatnya dalam kesempatan yang lain[10], tergantung hasil ijtihad sang pakar Hadis individu.

Dalam hal ini juga dapat kita petik sebuah kesimpulan lebih inten lagi yaitu, bahwa hukum mengamalkan Hadis daif terdapat tiga versi,
pertama: Boleh diamalkan secara mutlaq. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abi Daud dengan alasan bahwa kebradaan Hadis daif lebih layak diamalkan dan lebih kuat statusnya dari pada pendapat Ulama, namun Pendapat ini menuai banyak kontroversi di kalangan para Muhadditsin sebab kesan terkesan tidak ada syarat apapun untuk mengamalkan, terlalu fulgar dan universal. Kecuali jika yang di kehendaki ole kedua Imam tersebut adalah Hadis yang tidak sampai pada derajat hadis palsu, terlepas dari pembagian Hadis versi Mutaqoddimin dan Mutaakhirin. sebab Imam Ahmad hanya membagi Hadis menjadi dua bagian saja, sahih dan daif.

kedua: tidak boleh diamalkan secara mutlak, pendapat kedua ini dinisbahkan kepada Imam al-Bukhari, hal ini berdasarkan Hadis yang Beliau tulis yakni Sahih al-Bukhari nyaris sempurna, demikian dapat dibuktikan oleh ketatnya Imam al-Bukhari di dalam memilah Hadis beserta syaratnya. kasus ini dapat kita temukan di berbagai kitab Hadis tentang manhaj Imam Bukhari di dalam memilah Hadis Nabi, kalaupun kita temukan sebagian Hadis yang nampak munqathi(terputus sanadnya) Imam Bukhari akan mengulang Hadis tersebut pada bab berikutnya secara muttashil sehingga yang tadinya terkesan daif akan naik derajatnya. Tentu ini merupakan salah satu isyarat akan ketatnya Imam Bukhari di dalam memilah Hadis. Klaim ini adalah pernyataan Imam al-Qasimi dan Imam al-Kaustsari. Namun, pernyataan ini dibantah oleh syekh Abd al-Fattah Abu Ghuddah dari kalangan muhaddis era moderen, dalam perspektif beliau pernyatan kedua imam ini tidak benar dengan bukti bahwa banyak mahakarya Imam al-Bukhari yang merangkum kumpulan Hadis Daif, hal ini membuktikan bahwa Imam al-Bukhari pun tidak seketat apa yang di asumsikan kedua ulama tersebut tentang hukum mengamalakan Hadis daif.

ketiga: Boleh diamalkan dengan beberapa syarat. Pendapat ini adalah mendapat mayoritas Ulama, alasan mereka sangat mendasar ialah bahwa Hadis daif ini bukan berarti mengamalkan Hadis yang palsu sehingga terkesan mengamalkan hal yang tidak pernah disampaikan oleh Nabi, oleh karenanya para pemeluk pendapat ke-tiga ini memberi beberapa syarat sehingga layak untuk di amalkan seperti yang sudah ingsun sampaikan sebelumnya[11].

Epilog

Dari pemaparan di atas, nampaknya sudah lebih dari cukup untuk mengetahui perbandingan seputar legalitas Hadis antara al-Bani dan Ahli sunnah dalam perspektif ulama salaf. Di sisi lain, kita juga dapat mengambil kesimpulan bahwa, begitu besar pengaruh sebuah opini atau kesimpulan yang dituangkan di kalangan masyarakat awam, terlebih lagi jika hal ini di lakukan oleh seorang tokoh masyarakat yang tidak tau-menau tentang bahaya propaganda paham salafi wahabi ini. Sehinggapara masyarakat awan menganggap bahwa sekte ini terbilang lurus dan pantas diterima atau bahkan disebar-luaskan.

Dan lagi, ada beberapa syarat yang di tawarkan oleh para Ulama salaf tentang legalitas Hadis daif, tidak serta merta Hadis daif itu boleh kita Comot kemudian kita amalkan. Dan kita juga dapat menarik benang merah, bahwa definisi Hadis daif sendiri ada banyak versi. Pada masa Imam ahmad belum ada istilah Hadis hasan hingga datangnya Imam al-Tirmidzi, beliau adalah ahli Hadis pertama yang mencetuskan istilah Hasan ini. Dan juga terdapat beberapa tahapan metode khusus yang harus di lalui untuk sampai pada derajat ahli tarjih, karena jika tahapan-tahapan itu tidak diarungi dengan benar maka nantinya akan mengahsilkan kesimpulan yang sangat meresahkan dan berakibat fatal, seperti petikan langkah yang di ambil oleh al-Bani dan al-Utsaimin di atas yang kerapkali mengklaim tidak senonoh terhadap para Ulama ahli Hadis yang kredibelitasnya sudah tidak di ragukan lagi. Wallahu a’lam.




Daftar Pustaka
1. As-Suyuthi Jalal ad-Din Al-Hafizh , Tadrîb ar-Râwi, Dar- al-Hadis, Kairo.
2. Dr. Hakim Luqman Indonesia , Imdâd al-Mughîs, Dar as-Shalih, Kairo.
3. Muhammad muhammad Ibrahim Usamah, at-Tuhfah al-Wafiah bi  Syarhi al-Manzûmah al-Baiqûniyah, Maktabah al-Iman,Kairo.
4. Dr. Mahmud Risywan al-Rad ala Khawârij al-‘Ashr, Dar al-Muqattam, Kairo.
5. Dr. Mazid‘ Abd al-Basith Ali,as-Syekh al-Bani Baina al-Hadîst wa al-Fiqhi, Maktabah al-jami’ah al-Azhariyah.
6. ‘Ilyan Hamd wa Musthafa al-Hanbali, Al-Sâdah al-Hanabilah wakhtilafuhum ma’a  as-Salafiyah al-Mu’âshirah,Dar an-Nur al-Mubin.
7. Al-Yafii bin Saleh Qadis Abd al-Fattah , Hukmu al-Amalbi al-Hadits adh-Dhaif ‘Inda al-Muhadditsin wa al-Fuqaha, Dar An-nur al-Mubin, Yordan.
8. Al-Yafii bin Saleh Qadis Abd al-Fattah, al-Tamadzhub, Dar al-Shalah, Kairo.
9. Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, al-Israiliyyat wa al-Almauduat fi Kutub al-Tafsir, Maktabah Sunnah, Kairo.
10.  al-Syuhruzi Abu Umar Utsman  bin  Abdurrahman, Ulum al-Hadis li Ibn al-Salah, dar al-fikr Bairut, Lebanon.



[1] Al-Hafizh Jalal ad-Din as-Suyuthi, Tadrîb ar-Râwi, Dar- al-Hadis, Kairo, cet 10, vol 1. hlm.141.
[2] Dr. Luqman Hakim Indonesia , Imdâd al-Mughîs, Dar as-Shalih, Kairo, cet 2, hlm. 62.
[3] Usamah Ibrahim Muhammad muhammad, at-Tuhfah al-Wafiah bi  Syarhi al-Manzûmah al-Baiqûniyah, Maktabah al-Iman,Kairo, cet 1, hal.34-35.
[4]  Dr. Risywan Mahmud, al-Rad ala Khawârij al-‘Ashr, Dar al-Muqattam, Kairo, hlm.255.
[5] Ibid. hlm.256.
[6] Masjid al-Azhar,Sabtu, 26 Januari 2019.
[7] Dr. ‘Ali Abd al-Basith Mazid,as-Syekh al-Bani Baina al-Hadîst wa al-Fiqhi, Maktabah al-jami’ah al-Azhariyah,hal.5-6.
[8] Musthafa Hamd wa ‘Ilyan al-Hanbali, Al-Sâdah al-Hanabilah wakhtilafuhum ma’a  as-Salafiyah al-Mu’âshirah,Dar an-Nur al-Mubin, hal.351.  Hadis mungkar adalah Hadis yang terdapat cacat pada periwayatnya , atau tingkat hafalan perawi di bawah standar, atau sebab di ketahui fasiq(Usamah Ibrahim Muhammad muhammad, op. cit, hal.139.)

[9] Usamah Ibrahim Muhammad muhammad, op. cit, hal.36.
[10] Abd al-Fattah bin Saleh Qadis al-Yafii, Hukmu al-Amalbi al-Hadits adh-Dhaif ‘Inda al-Muhadditsin wa al-Fuqaha, Dar An-nur al-Mubin, Urdun, cet 1, 2016,hal.5.
[11] Abd al-Fattah bin Saleh Qadis al-Yafii, al-Tamadzhub, Dar ash-Shalah, Kairo, cet 4, 2017, hal.282.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meninjau Ulang Kritikan Habib Hanif Alatas terhadap fatwa Habib Ali al-Jufri perihal legalitas mengucapkan "Selamat Natal".

Keberadaan dan Kiprah Kaum Perempuan dalam Dunia Pendidikan