Wanita Haid Boleh Membaca al Quran
Kajian Ilmiah MQD (Mauqufah Dalam) PP. Al-Anwar Problematika Hafidzah saat Haid Problem yang terjadi dan dialami para Hafidzah al-Qur’an sebenarnya sangat mudah teratasi dengan cara memahami kerangka perkhilafan yang terjadi antar Ulama’. Dengan begitu, diharapkan seorang Hafidzah akan lebih mudah bijaksana mengambil sikap dengan memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisinya. Kami sadar betul bahwa muraja’ah hafalan al-Qur’an adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan guna mengantisipasi keharaman lupa. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa lupa akan hafalan al-Qur’an hukumnya diharamkan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: « مَا مِنِ امْرِئٍ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَنْسَاهُ إِلاَّ لَقِىَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَجْذَمَ » “Tidak seorangpun yang membaca (mengahafal) al-Qur’an kemudian melupakannya kecuali kelak di hari kiamat ia akan menghadap Allah Azza wa Jalla dalam keadaan berpenyakit lepra” Pada malam selasa kemarin (27/11/2019), forum Mauqufah Dal...