Postingan

Wanita Haid Boleh Membaca al Quran

Kajian Ilmiah MQD (Mauqufah Dalam) PP. Al-Anwar Problematika Hafidzah saat Haid Problem yang terjadi dan dialami para Hafidzah al-Qur’an sebenarnya sangat mudah teratasi dengan cara memahami kerangka perkhilafan yang terjadi antar Ulama’. Dengan begitu, diharapkan seorang Hafidzah akan lebih mudah bijaksana mengambil sikap dengan memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisinya. Kami sadar betul bahwa muraja’ah hafalan al-Qur’an adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan guna mengantisipasi keharaman lupa. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa lupa akan hafalan al-Qur’an hukumnya diharamkan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: « مَا مِنِ امْرِئٍ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ يَنْسَاهُ إِلاَّ لَقِىَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَجْذَمَ » “Tidak seorangpun yang membaca (mengahafal) al-Qur’an kemudian melupakannya kecuali kelak di hari kiamat ia akan menghadap Allah Azza wa Jalla dalam keadaan berpenyakit lepra” Pada malam selasa kemarin (27/11/2019), forum Mauqufah Dal...

Ragam Pahala Sedekah

Pahala sedekah itu ada lima macam: 1. Sedekah pada orang sehat mampu bekerja, maka pahalanya dibalas 10xlipat 2. Sedekah pada orang buta atau orang yang sedang mendapat cobaan, maka pahalanya satu dibalas 90xlipat 3. Sedekah pada kerabat dekat yang berkebutuhan,  maka pahalanya satu dibalas 900xlipat 4. Sedekah pada orang tua, maka pahalanya dibalas 100.000xlipat 5. Sedekah pada orang faqih atau orang alim/ berilmu, maka pahalanya dibalas 900.000xlipat Sumber: Tadzkirul mustofa, Karya Assuyuthi

Hukum Memberi Zakat Pada Saudara/i Kandung?

Pertanyaan: Apakah boleh memberi zakat pada saudara/i kandung? Jawaban: Boleh, selama masih dalam katagori yang delapan golongan. Catatan: Tiga golongan yang tidak boleh berzakat kepadanya (1) Ayah/ Ibu sederet keatas (2) Anak, cucu sederet kebawah (3) Istri Wallahu a'lam

Zakat Fitrah Atas Nama Orng lain

Pertanyaan: Bolehkah/ sahkah mengelurkan zakat fitrah atas nama orang lain? Jawaban: Boleh dan sah asalkan sudah meminta izin dan tidak sah (atas nama zakat) jika tidak mendapat izin. Jika zakat yang disalurkan belum mendapat izin dari yang di zakati, maka secara otomatis menjadi sedekah. Namun dalam hal ini terdapat pengecualian, yaitu jika orang tua menyalurkan zakat atas nama anaknya yang masih kecil/ belum mukallaf, maka zakatnya sah. Wallahu a'lam

Adab Menuntut dan Mengajar Ilmu

Gambar
Dikisahkan bahwa Imam Asy-Suyuthi tidak pernah melewatkan waktu untuk mengulang-ngulang pelajaran matan, seperti Matan Jurumiyah, Matan Waraqat, Matan al-Fiyah dan matan-matan yang lain. Begitu juga para Imam berkelas selain asy-Suyuthi. Memang riil adanya, bahwa pelajar sekarang dan dahulu jauh berbeda, kecuali beberapa orang saja yang masih mengikuti metode ulama berkelas seperti Imam asy-Suyuthi. Kalau pelajar sekarang mah beda, jika disodorkan materi yang sudah pernah mereka pelajari malah di anggapnya tidak relevan, yang ngasi malah di cemooh: Mosok gini aja baru tau, Inikan udah maklum, mosok gini dan gitu bla bla bla... Para ulama memberi pesan, bahwa setiap kali seseorang mengulangi pelajaran yang sudah pernah di pelajari, dapat mengantarkan seseorang pada banyak faidah yang belum pernah terbesit sebelumnya. Dalam hal ini, salah satu ulama Hadis senior al-Azhar, Prof. Dr. Mustafa Abu Imarah berkata: الإعادة تؤدي إلى الإفادة Mengulagi mata pelajaran yang ...

Meluruskan klaim: "Semua Riwayat Al-Wakidi Adalah Fitnah dan Dusta". Oleh: Ismail Abdullah Lc.

Derajat Al-Wakidi dalam pandangan ulama muhaddisin. Muhammad bin Umar Al-Wakidi: merupakan salah satu ulama yang memiliki peran penting terkait ragam riwayat yang berkaitan dengan sejarah, dalam hal ini para ulama sepakat bahwa riwayat al-Wakidi adalah hujjah. وقال أي الذهبي : "وقد تقرر أن الواقدي ضعيف ، يحتاج إليه في الغزوات والتاريخ ، ونورد آثاره من غير احتجاج"  ميزان الاعتدال ( 3 / 662 ) ad-Zahabi berkata: Bahwa al-Wakidi adalah perawi daif sudah menjadi konsensus, kendati demikian terkait peperangan dan sejarah, serta riwayat-riwayat langka darinya yang sifatnya bukan landasan utama, riwayatnya amat dibutuhkan. Ibnu Hajar al-Atsqolani , di dalam kitab Fathul Bari kerap kali memakai riwayat al-Waqidi untuk menguatkan riwayat lain. Antara lain; Lihat Fathul Bari/ Kitab al-Janaiz/ Bab  Ihdad al-Mar'ah. وَرَوَى ابْنُ سَعْدٍ فِي تَرْجَمَتِهَا فِي الطَّبَقَاتِ مِنْ وَجْهَيْنِ أَنَّ أَبَا حُمَيْدٍ الْمَذْكُورَ حَضَرَ جِنَازَةَ زَيْنَبَ مَعَ عُمَرَ ، وَحُكِيَ عَنْهُ مُرَا...

Seberapa Akurat Metode Barat?

                       M. Nora Burhanuddin Tak sengaja menemukan tulisan “Berbahayakah Studi Islam di Barat?” oleh Mas Annas Rolli Muchlisin, saya tergerak menuliskan kegelisahan ini. Bukan seputar topik utama tulisan itu yang punya kesan ingin mendamaikan beberapa penulis yag berseteru sebulan ini. Namun lebih kepada pembuktian, bahwa studi Islam di Barat yang dibangga-banggakan sebagai penelitian dengan metodologi objektif, sejatinya menyimpan cacat metodologis yang cukup fatal. Ketika menampilkan perbedaan antara menjadi agamawan dengan menjadi peneliti, Mas Annas menampilkan dua contoh hasil kajian barat terkait tafsir dan teologi yang dari alurnya seolah ingin mengatakan, “Inilah hasil kajian Barat. Sangat menarik dan objektif kan? Tanpa harus menjadi agamawan pun, metodologi Barat mampu menghasilkan kesimpulan kajian yang membawa kemajuan pengetahuan bukan?” Pertama, seputar tafsir, ia menulis: “Para peneliti tafsir di Ba...